Green Village

Pajak- Pajak Pembelian

Pajak
Isi Artikel

Setelah menemukan rumah idaman hati, ada beberapa langkah yang harus anda lakukan untuk melakukan transaksi, Untuk mengetahui berapa biaya-biaya yang yang harus anda keluarkan untuk sebuah pembelian rumah tersebut, karena disetiap pembelian rumah anda akan dikenakan biaya pajak pembelian. kenapa Anda harus tahu beban pajak transaksi pemebelian rumah tersebut, agar anda tidak kaget adanya tambahan biaya diluar harga rumah yang anda mau beli seperti. 

Pajak Penjual : 

Pph,PPB,Biaya Kenotarisan

Pajak Pembeli :

BPHTB,PPN

Yuk simak cara menghitung biaya-biaya Pajak dibawah ini .

Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Langkah tahap awal setelah negosiasi selesai, langkah selanjutnya proses pembuatan AJB, diakta tersebut penjual menyatakan melepas rumah dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak.

Didalam Pembuatan AJB  akan dikenakan beban  sebesar 1% dari nilai transaksi.

Beban Pihak pembeli yang biasanya menanggung biaya akta jual beli ini. 

Biaya Cek Legalitas Sertifikat

Cek Legalitas keabsahan sertifikat penting anda lakukan sebelum melakukan transaksi pembayaran. Langkah mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli untuk  menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari karena perumahan yang bermasalah. Biaya Untuk mengecek hanya kisaran  Rp100.000, untuk mengecek keabsahan dokumen sertifikat tersebut.

Biaya Balik Nama Sertifikat

 Proses Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat adalah sebesar 2% dari nilai transaksi, atau ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

BPHTB

 BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) pajak pembelian, Pajak ini sifatnya wajib, dan dibayarkan atas perolehan hak tanah dan bangunan yang dibeli.

Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Cara menghitung pajak pembelian rumah adalah sebagai berikut:

BPHTB   = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP        =  NJOP PBB – NJOPTKP

(Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB = 5%).

Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Contoh Perhitungan BPHTB:

BPHTB   =   Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP*)

=             5% x (Rp500.000.000 – Rp80.000.000)

=             5% x Rp420.000.000

=             Rp21.000.000

*NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000

PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pembelian rumah. 

Besaran tarif PPN sebesar 10% dari harga jual.

PPN    = 10% x Rp 500.000.000

            = Rp 50.000.000

Biaya-biaya yang timbul atas transaksi jual beli rumah terkadang tidak sedikit. Maka bijaknya Anda harus memperhitungkan hal ini dalam anggaran. 

Dengan memahami menghitung pajak pembelian rumah adalah langkah awal yang bijak untuk mempersiapkan keuangan dalam membeli rumah hunian, yang anda impikan.

Sekian Informasi, semoga bermanfaat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *