Green Village

Seluk Beluk KPR Indent

Oleh : Akademi Developer Properti

KPR Indent istilah sebutan banyak orang mengatakannya apa sich sebenarnya KPR Indent itu ? KPR indent ialah rumah yang akan dibangun setelah ada pembelinya dan pembangunannya rumah tersebut dikerjakan oleh kontraktor dengan perintah kerja Developer atau Pengembang Perumahan.

Beli rumah indent banyak keuntungan yang didapat seperti harga murah, bisa menentukan letak rumah, dan uang Down payment (DP) juga bisa diangsur. Pada umumnya rumah indent juga bisa dibeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Artikel ini akan menuntun Anda tentang cara membeli rumah indent dengan KPR atau mencicil ke Developer atau pengembang perumahan.

foto : canva

Pada umumnya syarat pengajuan KPR indent dengan pengajuan KPR pada umumnya sama yang harus disiapkan, Langkah-langkahnya antara lain ialah :

Uang Tanda Jadi (UTJ) atau Booking Fee

Biaya tanda jadi atau uang booking fee diberikan setelah ada kesepakatan deal, besaran UTJ tersebut bervariasi tergantung developernya mau patok berapa yang pada umumnya 1 jt s/d 10 jt

Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

PPJB adalah langkah untuk membuat Perikatan Perjanjian Jual beli antara pembeli dan penjual sebagai pengikat untuk kesepakatan transaksi tersebut.

Isi didalam PPJB tersebut antara lain:

  • Pembayaran Down Payment (DP)

Uang muka biasa tergantung dari kebijakan perbankan yang memberikan KPR, diluar DP siaapkan juga uang untuk biaya Provisi,Biaya Appraisal dn Asuransi.

  • Akad Kredit

Pelaksanaan akad kredit harus disaksikan oleh pejabat notaris yang ditunjuk oleh bank atau notaris usulan anda sendiri, tugas notaris mengurus semua bentuk dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan KPR indent. Antara lain Surat Perjanjian Kredit, akta jual beli,Balik nama, Pajak, Sertifikat dan lain-lain.

  • Angsuran Cicilan

Setelah Perjanjian Kredit sudah ditanda tangani dan Akad, developer baru akan membangun rumah pesanan Anda, dan kewajiban Anda pun mulai membayar angsuran bulannya kepada lembaga Bank pemberi KPR Indent, Proses pembangunanpun akan dievaluasi oleh pihak Bank pemberi KPR Indent.

foto : Canva

Ada hal lain yang perlu anda pahami apa bila mengambil KPR Indent, adanya ketentuan sejumlah dari pemerintah, seperti peraturan tentang prosesn KPR Indent yang dilakukan ketika rumah memasuki fase pembangunan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/2019, telah pasal 3 ayat 1 menyebutkan pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli rumah kepada Developer pada saat pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga rumah. Dan pasal 7, Developer setelah dibayar harus menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan.

Developer yang lalai akan kewajibannya, maka pembeli bisa membatalkan pembelian Rumah Indent tersebut. Jika pembeli membatalkan,kewajiban developer mengembalikan seluruh pembayaran yang sudah diterimanya atau yang dibayarkan oleh pembeli sebelumnya kepada developer. Developer yang melanggarnya akan dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda maskismal Rp 500.000.000,00. Ketentuan ini yang perlu anda ketahui agar anda lebih mantap untuk melangkah dalam mengambil keputusan membeli dengan KPR Indent.

Semoga dengan penjelasan informasi ini dapat membantu anda untuk membuat keputusan yang mantap, sekian semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *