oleh Akademi Developer Properti
Pemahaman tentang akta hibah, berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2000, berbunyi bahwa perolehan hak kerana surat waris dan surat hibahtanah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewarisnya meninggal dunia.
Bila pewaris telah meninggal dunia, maka secara hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. artikel ini akan akan menuntun Anda Memahami pemahaman Akta Hibah.
Akta Hibah
Akta hibah adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum atas pemberian barang atau tanah kepada orang lain. Pemahaman secara umum penerima surat hibah wasiat adalah orang pribadi yang ada hubungan dalam keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu.
Selain orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
Penerima ahli waris hibah wasiat dikenakan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan yang sudah diatur dalam peraturan Pemerintah. Dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 yang berbunyi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terhutang atas perolehan Hak kerena waris dan hibah wasiat sebesar 50% dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terhutang.
Terhitung terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat, adalah Pada tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Dalam Pasal 4, yang berbunyi:
Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Proses Pengurusannya?
Terdapat Perbedaan dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau surat hibah yang harus anda perhatikan pada persyaratan dan biaya BPHTB.
Persiapkan dulu sebelum berproses, Perlunya penegasan pada posisi kepemilikan tanah yang dimaksud. Perhatikan proses tahapan-tahapan untuk mengurus surat hibah tanah dan biaya pembuatan akta tanah hibah sebagai berikut.
- Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW)
Jika sertifikat tanah masih atas nama ahli waris, sebaiknya ahli waris mengurus balik nama terlebih dahulu. Padaaa tahap awal pemohon perlu membuat Surat Keterangan Waris, surat keterangan waris dibuat oleh ahli waris dan disaksikan dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris,dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010 mengatur Syarat lainnya dan Prosedur dan Biaya daitur dalam PP No. 14 tahun 2010
- Persyaratan Hak Atas Tanah
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang kekantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat untuk pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Syaratnya antara lain : Mengisi Formulir permohonan yang ditanda tangani yang dibubuhi materai, isi dalam formulir permohonan:
- KTP pemberi Hibah, baik suami atau Istri
- Luas serta letak penggunaan tanah yang diajukan permohonan
- KTP semua ahli waris calon pemberi hibah
- Surat nikah pemberi
- KK pemberi
- Sertifikat asli tanah atau rumah untuk proses pengecekan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB)
- Surat Kuasa menghibahkan, bila memang butuh
- Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi
- Syarat lain yang diminta
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Ft.copy identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa jika dikuasakan.
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notaril
- Ft.copy SPPT PBB tahun berjalan
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH
2. Biaya Pembuatan Akta Hibah
Biaya pembuatan Akta Hibah pada umumnya standar 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan dari luas yang diterima. Contohnya Anda menerima hibah tanah seluas 500 meter, lalu NJOP-nya 2 juta. maka yang akan dibebankan adalah 25 juta. Biaya tersebut belum termasuk biaya jasa notaris ya. proses pembuatan Akta Hibah kisaran memakan waktu 30 hari, dimulai terkumpulnya semua berkas persyaratan dan pembayaran pajak dan biaya-biaya lainnya.
Sekian informasi tentang pembuatan Akta Hibah, semoga bermanfaat