Dalam Proses Transaksi Jual beli Tanah, Rumah anda akan dihadapkan pada Perjanjian Legal yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), PPJB adalah Perjanjian Jual Beli.
Dimana Statusnya masih masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan secara Hukum.
Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. Apa yang dimaksud dengan PPJB, perannya, dan perbedaannya dengan surat legal lain akan dijelaskan secara rinci dalam poin-poin berikut ini:
Apa itu PPJB?
PPJB atau lebih dikenal surat perjanjian jual beli rumah dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.
Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli umum dilakukan agar properti tidak dibeli oleh pihak lain. Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.
1) Objek yang Diperjanjikan dalam Jual Beli
Obyek pengikatan jual-beli PPJB ada tiga. Tiga obyek PPJB tersebut meliputi luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling dan luas tanah beserta perizinannya. Mengenai penguraian objek tanah dan bangunan harus dijelaskan secara rinci. Hal tersebut untuk menghindari data dan informasi yang kurang.
Panduan Membuat Sertifikat Tanah Terlengkap dan Terbaru
2) Kewajiban Antara Penjual dan Pembeli
Para pihak yang dimaksud dalam PPJB adalah Perusahaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman atau Developer sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli.
Selanjutnya diatur secara detil dalam PPJB kewajiban penjual dan pembeli, jaminan penjual, dan serah terima bangunan. Termasuk juga pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, ketentuan tentang pembatalan pengikatan, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa.
Dalam hal ini penjual tidak dapat menyerahkan benda sementara pembeli telah lunas, atau jika benda yang diserahkan ternyata tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi bangunan, maka pembeli memiliki hak untuk melakukan pembatalan perjanjian. Selanjutnya penjual wajib membayar uang yang telah diterima, ditambah dengan denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum.
Sumber : https://www.rumah.com