
Jenis Sertifikat Rumah – berbicara mengenai legalitas rumah, maka legalitas yaitu sertifikat adalah suatu hal yang paling utama. Entah ketika hendak ingin membeli atau menjual, hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kerugian dan hal lain yang kita tidak inginkan. Dengan adanya dokumen ini juga berpengaruh pula pada nilai jual serta memberikan kepastian hukum terhadap rumah/bangunan tersebut.
Bagi Anda masih bingung terkait macam sertifikat rumah, berikut ini ada beberapa jenis sertifikat yang harus Anda pahami.
Pengertian
Sertifikat tanah adalah sebuah surat tanda bukti hak kepemilikan terhadap properti atau tanah yang sudah diatur dalam undang-undang Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Undang-undang tersebut mencakup hak kepemilikan, hak wakaf, hak pengelolaan dan hak tanggungan bagi tanah, rumah, satuan rumah susun serta jenis properti lainnya.
Sertifikat ini memiliki fungsi sebagai bukti untuk menjaga kepentingan pemegang hak yang bersangkutan secara hukum, sesuai dengan data fisik dan yuridis. Dengan adanya sertifikat rumah, bangunan tersebut tidak perlu diragukan lagi legalitasnya.
Jenis Sertifikat
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 sudah mengatur jenis-jenis sertifikat tanah yang ada. Menurut undang-undang tersebut, setidaknya ada 5 jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia. berikut ini adalah rinciannya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau disingkat menjadi SHM adalah jenis sertifikat yang memberi hak penuh kepada pemegangnya. SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum. Isi sertifikat rumah ini menjamin perlindungan hukum bagi pihak pemegang sehingga pihak lain tidak bisa mengakui hak atas tanah tersebut.
SHM juga memiliki status abadi, tanpa batas waktu. Tanah yang memiliki sertifikat SHM bisa diperjualbelikan secara bebas atau juga dijadikan warisan turun temurun. Dengan itu, tanah yang memiliki sertifikat SHM akan memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding dengan jenis sertifikat lain. SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sebuah jenis sertifikat yang menjamin hak guna tanah, mau itu mendirikan bangunan atau keperluan lain, namun hak kepemilikan tanah dipegang oleh negara. SHGB tidak memberi pemegangnya perlindungan hukum yang sekuat SHM.
Selain itu, SHGB memiliki kekurangan yang lain. SHGB hanya memiliki batas waktu 30 tahun, selebih itu harus diperpanjang oleh pemegangnya. Jika SHGB tersebut tidak diperpanjang, pemegangnya harus menyerahkan kembali tanahnya kepada pemilik aslinya. WNA yang memegang SHGB tidak bisa menaikkan statusnya menjadi SHM.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah jenis sertifikat rumah yang menjamin kepemilikan seseorang atas unit apartemen atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Sertifikat ini berlaku untuk beberapa jenis properti seperti apartemen, ruko, unit kantor dan kios komersial.
Dengan itu, properti dengan SHSRS bisa diperjualbelikan. SHSRS juga bisa dijadikan sebagai kolateral untuk pinjaman dari bank. Namun, SHSRS juga memiliki kekurangan. Dengan SHSRS, kepemilikan tanah dibagi antara pemilik unit dan pihak lain, biasanya developer atau pengelola bangunan.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya bukan sertifikat rumah, tetapi perjanjian jual-beli. AJB merupakan bukti dari tahap awal pengalihan hak tanah. AJB harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuatan AJB sudah diatur oleh undang-undang Perbankan No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, namun tetap rentan terhadap penipuan. Dengan itu, sebaiknya AJB secepatnya dikonversi menjadi SHM atau sertifikat lainnya.
5. Girik/Petok
Girik atau petok bukan sertifikat rumah, namun surat penguasaan informal. Biasanya, girik/petok adalah tanah negara yang konversi haknya belum diakui negara. Girik atau petok biasanya tidak ada landasan hukum, dengan itu sebaiknya surat girik/petok dikonversikan menjadi SHM.
Itulah informasi lengkap seputar sertifikat rumah. Penting untuk diingat, legalitas adalah hal utama yang perlu Anda pertimbangkan ketika akan melakukan pembelian properti. Untuk itu, cek selalu kelengkapan dokumen-dokumen pentingnya. Salah satu Keunggulan Green Village adalah legalitas tanah kami yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, Dengan Sertifikat SHM.
Selain memperhatikan legalitas, memilih produk properti yang berkualitas juga diperlukan. Untuk itu, pilih Green Village untuk mencari berbagai macam pilihan properti berkualitas dengan beragam harga dan lokasi yang strategis.