Penulis : Akademi Developer Properti
Pada Umumnya masyarakat masih banyak berpikir untuk membeli sebuah rumah suatu yang sangat berat, harus menabung bertahun tahun guna membeli sebuah rumah hunian.
Sering ditemui Masih banyak orang berpikir yang merasa kalau mempunyai rumah sendiri itu tidak penting dan lebih baik untuk mengontrak. pemikiran tersebut kurang tepat karena dengan memiliki sebuah rumah bisa membuat Anda mempunyai sebuah aset yang nilainya akan terus meningkat.
Bahwa memiliki sebuah rumah merupakan sebuah bentuk aset yang sangat baik karena nilainya setiap tahun naik terus dan pastinya Anda tidak akan pernah rugi untuk memiliki sebuah rumah. Coba Anda bayangkan bagaimana jika Anda mengontrak selama waktu yang lama, tetapi Anda masih belum bisa mempunyai sebuah rumah yang bisa Anda miliki sendiri.
Bagi Anda yang merasa bahwa membeli rumah adalah pekerjaan yang sangat sulit maka lebih baik mencoba untuk menggunakan Fasilitas KPR.
KPR Istilah disebut pada umumnya dalam Masyarakat luas dalam menyebut tentang Kredit Pemilikan Rumah, yang difasilitas oleh perbankan lalu bagaimana sich cara untuk beli perumahan dengan cara KPR ini.
Kebanyakan Masyakarat banyak yang memahami tentang KPR ini, Jika Anda ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah langkah yang harus anda lakukan sebelum mengajukan KPR yang harus Anda perhatikan agar proses KPR kamu berjalan dengan lancar.
Carilah Bank yang memfasilitas KPR dan tanyakan berapa besarnya bunga sehingga tahu suku bunganya terlebih dahulu cari informasi bank lebih dari satu Bank, guna untuk dibandingan bunganya mana yang lebih kecil suku bunganya agar tidak berat dikemudian hari.
Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain :
Persyaratan KPR Perorangan Fotokopi KTP Pemohon, Fotocopy KTP Suami atau Istri, Fotocopy Kartu Kleuarga (KK), Fotocopy Surat Nikah atau Cerai, Fotocopy NPWP Pribadi, Slip gaji Asli atau Surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir, Fotocopy Rekening Koran, Surat Rekomendasi Perusahaan, Akta Pisah Harta Notaril.
Adapun syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha yaitu:
Fotokopi KTP Pemohon, Fotokopi KTP Suami atau Istri, Fotokopi kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah atau Cerai, Fotokopi NPWP Pribadi, Fotokopi SIUP, Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Fotokkopi rekening Koran atau tabungan 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan Asli mengenai KPR.
Keungulan Memakai Fasilitas KPR
Bisa Mencicil tak perlu menunggu waktu lama, Menabung dana yang relatif banyak untuk membeli sebuah rumah tentunya tidak bisa dengan singkat, KPR inilah solusi untuk membantu membeli rumah impian tanpa harus menunda-nunda waktu.
Dilindungi Asuransi, Dengan membayar cicilan KPR setiap bulannya itu termasuk biaya asuransi, mak anda tidak perlu kwatir dengan musibah yang mungkin menimpa rumah anda selama masa angsuran KPR.
Legalitas Terjamin Aman, KPR pada Bank tentunya dapat memberikan jaminan surat-surat legalitas aman, bahkan didalam prosesnya akan berhubungan dengan lembaga perusahaan yang terpercaya.
Dengan fasilitas menggunakan KPR akan sangat membantu, dan Anda lebih fokus lagi untuk menabung, membayar DP rumahpun tidak dengan jumlah yang terlalu besar, Manfaatkan Fasilitas KPR untuk segera membeli rumah impian Anda.