Setelah menemukan rumah idaman hati, ada beberapa langkah yang harus anda lakukan untuk melakukan transaksi, Untuk mengetahui berapa biaya-biaya yang yang harus anda keluarkan untuk sebuah pembelian rumah tersebut, karena disetiap pembelian rumah anda akan dikenakan biaya pajak pembelian. kenapa Anda harus tahu beban pajak transaksi pemebelian rumah tersebut, agar anda tidak kaget adanya tambahan biaya diluar harga rumah yang anda mau beli seperti.
Pajak Penjual :
Pph,PPB,Biaya Kenotarisan
Pajak Pembeli :
BPHTB,PPN
Yuk simak cara menghitung biaya-biaya Pajak dibawah ini .
Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Langkah tahap awal setelah negosiasi selesai, langkah selanjutnya proses pembuatan AJB, diakta tersebut penjual menyatakan melepas rumah dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak.
Didalam Pembuatan AJB akan dikenakan beban sebesar 1% dari nilai transaksi.
Beban Pihak pembeli yang biasanya menanggung biaya akta jual beli ini.
Biaya Cek Legalitas Sertifikat
Cek Legalitas keabsahan sertifikat penting anda lakukan sebelum melakukan transaksi pembayaran. Langkah mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari karena perumahan yang bermasalah. Biaya Untuk mengecek hanya kisaran Rp100.000, untuk mengecek keabsahan dokumen sertifikat tersebut.
Biaya Balik Nama Sertifikat
Proses Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat adalah sebesar 2% dari nilai transaksi, atau ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) pajak pembelian, Pajak ini sifatnya wajib, dan dibayarkan atas perolehan hak tanah dan bangunan yang dibeli.
Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Cara menghitung pajak pembelian rumah adalah sebagai berikut:
BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
(Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB = 5%).
Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Contoh Perhitungan BPHTB:
BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP*)
= 5% x (Rp500.000.000 – Rp80.000.000)
= 5% x Rp420.000.000
= Rp21.000.000
*NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000
PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pembelian rumah.
Besaran tarif PPN sebesar 10% dari harga jual.
PPN = 10% x Rp 500.000.000
= Rp 50.000.000
Biaya-biaya yang timbul atas transaksi jual beli rumah terkadang tidak sedikit. Maka bijaknya Anda harus memperhitungkan hal ini dalam anggaran.
Dengan memahami menghitung pajak pembelian rumah adalah langkah awal yang bijak untuk mempersiapkan keuangan dalam membeli rumah hunian, yang anda impikan.
Sekian Informasi, semoga bermanfaat