Oleh: Akademi Developer Properti
Masih Banyak Masyarakat pada umumnya memiliki Tanah berlegalitas yang masih tanah Girik yang belum di sertifikatkan diBadan Pertanahan Nasional, diindonesia Pertanyaan ini yang familiar ditengah masyarakat, Artikel ini akan membimbing Anda untuk mengetahui Apa itu Tanah Girik ?
Tanah Girik itu ? Tanah Girik merupakan sebuah lahan yang belum disertifikatkan atau tanah status kepemilikannya belum didaftarkan kenegara melalui kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Pada Umumnya penguasaan tanah girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meskipun terdapat pula yang diperoleh melalui proses jual beli dan dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Banguan (PBB), Girik tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah girik sering juga disebut tanah Hak Milik Adat, tetapi sebenarnya tanah girik bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi bukti bahwa orang yang menguasai bidang tanah tersebut telah membayar Pajak dan sebagai bukti orang tersebut menguasai tanah tersebut dengan membayar pajak atas tanah tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pembayaran tanah berubah menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Girik tersebut bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan dan sebagai atas Hak untuk memohonkan sertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (termaktub dalam pasal 24 ayat 1) bahwa bukti penguasaan tanah berupa pembayaran pajak tersebut (lembar girik) bisa dijadikan sebagai alas hak untuk memohonkan sertifikat, dengan nama bukti kepemilikan atas hak – hak lama.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengenal istilah girik dalam hak atas tanah. Didalam pasal 16 ayat (1), hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Didalam pasal 53 disebutkan tentang Hak-Hak sifatnya sementara antara lain Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang dan Sewa tanah Pertanian.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pedaftaran Tanah menyebutkan bahwa girik merupakan dokumen kepemilikan lama, Pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA. Kemudian, apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan salah satunya berupa petuk pajak bumi atau landrente, Girik, Pipil, ketitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun PP tersebut kemudian telah diperbarui menjadi PP nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Dengan Status tersebut tanah girik perlu dikonversikan menjadi sertifikat tanah yang memiliki kepastian hukum tetap dan diakui pemerintah. Dan sesuai dengan regulasi pendaftaran tanah yang tertera dalam UUPA beserta turunannya yakni PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jual Beli tanah girik
Karena pemerintah mengakui bahwa girik adalah sebagai bukti kepemilikan atas hak-hak lama maka girik tersebut bisa diperjual belikan.
Memperjual-belikan tanah girik bisa dengan cara menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT atau camat sebagai PPAT sementara.
Plus dan Minus Tanah Girik
Membeli tanah girik atau memiliki memiliki Plus dan minus, Namun untuk bukan berarti tanah girik tidak layak untuk diperjualbelikan. Anda Harus lebih memahami perbedaannya, Plus dan Minus dari tanah girik antara lain:
Plusnya :
- Harga Tanah Girik lebih murah dibandingan yang memiliki tanah sertifikat Hak Milik (SHM)
- Negosiasi Harga Tanah Fleksibel
- Biasanya proses jual beli dibantu oleh tokoh masyarakat. Dokumen yang disertakan berupa keterangan tanah girik, gambar ukur tanah, AJB, dan keterangan ahli waris.
Minusnya :
- Bukan tanah kepemilikan
- Berstatus Lemah dimata Hukum
- Diperlukan merubah untuk menjadi SHM untuk meningkatkan status kepemilikan
Begitulah pemahaman mengenai seluk beluk tanah girik dan Anda perlu ketahui yang Utama kedudukannya secara hukum. Untuk kategori terakhir, tentunya Anda baru bisa melakukannya jika sudah mengubah status girik menjadi SHM.
Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, maka dipastikan nilai properti Anda juga meningkat, Sekian Ulasan tentang Tanah Girik, semoga bermanfaat.