Oleh : Akademi Developer Properti
Bagi orang yang masih awam tentunya kurang memahami dimana perbedaannya 2 legalitas tersebut, apa yang dimaksud dengan SHGB dan SHM ?
SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Fungsinya hanya menyatakan bahwa bisa mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya.
SHM sendiri Sertifikat Hak Milik, menyatakan kepemilikan lahan tanpa batas, serta memiliki kekuasaan penuh atas hak tanah tersebut.
Dan masa berlakunya SHGB itu sendiri mencapai 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Beberapa Hal yang harus disiapkan untuk mengurus SHGB, antara lain
- Mengisi Formulir Permohonan diLoket kantor BPN
- Membawa Surat Kuasa diatas materai jika melalui perwakilan
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan dukomen asli
- Menyertakan Sertifikat Asli
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan dan Bukti pembayaran uang pemasukan
Syarat Kualifikasi perpanjangan SHGB
- Tanah dikelola dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan Hak yang diberikan
- Dari Pemberian Hak, Syarat-syarat harus dipenuhi dengan baik oleh yang diberikan Hak
- Pemegang hak harus dan masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak
- Tanah tercantum SHGB masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang
- Tanah dipergunakan untuk kepentingan Umum
Jangka Waktu SHGB
Menurut Pasal 37 PP No.18 Tahun 2021, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun.
Sementara itu, HGB diatas tanah hak Milik memiliki jangka Waktu maksimal 30 tahun, SHGB dapat diperbarui dengan mengunakan Akta Pemberian hak Guna Bangunan diatas Hak Milik.
Namun jika jangka Waktu Pemberian, Pembaruan dan perpanjangan HGB berakhir, lahan tersebut kembali dikuasa langsung oleh Negara
Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB bisa diajaukan setelah tanah digunakan atau sebelum jangka waktu berakhir.
Apakah Hak Guna Bangunan Bisa Hilang ?
Hak Guna Bangunan bisa terhapus atau hilang bila mana terdapat beberap faktor, antara lain :
- Masa berlakunya telah berakhir sesuai dengan kesepakatan
- Tidak terpenuhinya syarat dan ketentuannya kewajiban bagi pemegang Hak
- Tidak sempurnanya Administrasi atau cacat
- Terdapat putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap
- Peruntukan Haknya diruah menjadi peruntukan Hak atas tanah lain
- Peruntukan tanah dilepaskan untuk kepentingan umum
- Status Tanah tersebut ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar
- Status tanah tersebut ditetapkan statusnya sebagai tanah musnah
- Tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak
- Terdapat pembatalan Hak oleh Menteri ATR atau Kepala BPN sebelum masa berlaku berakhir
- Pemegang hak melepaskan secara sukarela sebelum habis masa berlakunya berakhir.
Beberapa hal penting tersebut yang perlu anda cermati betul jika hendak memperpanjang masa berlakunya Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Semoga informasi ini bermanfaat