Oleh : Akademi Developer Properti
KPR Untuk Yang Belum Nikah
KPR Kredit Pemilikan Rumah pada umumnya dimasyarakat, apa itu KPR ? KPR pengertiannya adalah membelian rumah dengan cara mencicil atau kredit kepada Bank , Artikel ini akan menuntun Anda untuk memahami tentang KPR bagi yang belum berumah tangga atau mnikah,banyak masyarakat melakukan proses pembelian dengan cara KPR pada umumnya pengajuan KPR rata-rata yang sudah berumah tangga terus bagaimana yang belum berumah tangga, apakah bisa memakai fasilitas KPR tersebut, tentu saja bisa namun ada syarat-syarat yang harus di penuhi dalam Pengajuan kredit rumah.
Membeli rumah adalah dambaan semua orang, untuk membeli secara Cash atau tunai bagi kebanyakan masyarakat tidak mampu, salah satu cara untuk memiliki rumah hanya cara mengangsur atau cicil dengan fasilitas KPR ini lah cara untuk segera memiliki hunian yang didambakan.
Adapun KPR itu sendiri ada prosedur persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mau pengajuan KPR , persyaratan berikut untuk nasabah yang belum menikah.
Syarat pengajuan KPR bagi nasabah yang belum nikah salah satunya memiliki penghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun dan berusia maksimal 45 tahun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Nasabah tercatat Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja Min 2 tahun
- Usia Minimal 21 tahun s/d 45 tahun
- Pembiayaan maksimal 80-90 persen dari nilai objek yang akan dibiayai
Dokumen- dukomen Pengajuan KPR
- Ft.copy KTP
- Ft.copy Kartu Keluarga (KK)
- Ft.copy NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Ft.copy rekening koran 6 bulan terakhir
- Ft.copyu akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha)
- Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun)
- Lampiran Asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN
- Lampiran Ijazah terakhir
- Lampiran SPT PPh 21 (berlaku dibeberapa bank)
- Dokumen Unit rumah
- Salinan SHM tanah
- Salinan IMB
- Salinan Persetujuan penjualan rumah dari pihak penjual properti atau developer
Setelah berkas pengajuan lengkap dan diajukan ke pihak bank, dan bank pun akan menindak lanjuti melakukan chek BI cheking pribadi anda dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
setalah BI Cheking dinyatakan lolos atau bagus dan dianggap layak mendapatkan pinjaman, maka pihak bank melanjutakan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah tersebut. Dan beberapa tahapan-tahapan proses yang akan nasabah lewati, diantara tahapan-tahapan tersebut :
- Appraisal
Appraisal adalah proses penentu nilia jual dari sebuah aset rumah tersebut, bilamana Nasabah tersebut membeli rumah melalui Bank yang bekerja sama dengan Developer, beda bila nasabah membeli hunian rumah tersebut rumah bekas atau rumah baru dideveloper yang tidak bekerjsama dengan pihak Bank, maka bank tersebut akan mengutus team penilai harga aset hunian
- Kalkulasi
Kredit Pemilikan Rumah merupakan perjanjia hutang jangka panjang, sudah harusnya memperhatikan dengan seksama suku bunga, rincian tunggakan KPR, dan syarat ketentuan lainnya. Jika appraisal telah seleai dan Pihak bank setuju pengajuan pinjaman KPR hunian, perlu anda cermati penawaran yang diberikan oleh bank, beberapa yang perku diperhatikan :
Suku bunga
pihak bank biasanya menawarkan bunga yang kompetitif bahkan flat pastikan bunga yang ditawarkan pihak bank memang flat, jika fluktuatif berlaku berlakunya berapa tahun. Pihak bank mengacu bunga dengan dasar rate pada BI, bila BI rate nyab tinggi secara otomatis suku bunga KPR pun ikut naik, jika rate diBI menurun pihak bank tidak akan menurunkan suku bunga kreditnya, hal ini berkaitan dengan kebijakan dan peraturan pihak Bank.
Syarat dan Ketentuan
Anda harus membaca dengan seksama apa saja syarat yang diberikan oleh Pihak Bank, beberapa hal kesepakatan yang nantinya akan mendatangkan penalti dikemudian hari. Jika nasabah diperjalanan mampu lancar dalam mencicil dan mampu untuk melunasi sebagian hutang tersebut atau hutang sebelum masa kredit selesai, maka nasabah tersebut akan dikenakan biaya biaya penalti oleh pihak bank atas pelanggaran tersebut.
Hal yang sama terjadi bila anda terlambat membayar angsuran, maka pihak bankpun akan mengenakan denda atas keterlambatan tersebut.
Metode pembayaran Angsuran
Anda juga harus memperhatikan metode proses angsurannya, sistem auto debit (langsung memotong) dari rek anda atau Transfer.
Biaya-biaya KPR
beberapa hal yang harus Anda teliti dengan cermat dihitung dengan teliti diluar denda, antara lain biaya PPN, balik nama sertifikat, biaya provisi adalah biaya untuk upah atau Administrasi kepada bank kerena proses pengajuan pinjaman telah disetujui, besar nominalnya biasa berbeda beda pada setiap kebijakan bank masing-masing beda setiap bank.
Persetujuan Kredit oleh Bank
Dari Pihak Bank akan menunjuk notaris setelah menyetujui pencairan KPR nasabah. Surat Persetujuan Kredit atau SPK akan dikerluarkan Oleh Notaris yang ditunjukan oleh Pihak Bank. Nasabah akan dikenakan biaya jasa Notaris. Biaya- biaya tersebut mencakup Perjanjian Kredit (PK), Akte Jual Beli(AJB), Biaya balik nama, Pajak, cek Sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), besaran nominal tarif anda bisa bernegosiasi dengan pihak notaris untuk tarif biaya tersebut.
Akad Kredit
Akad Kredit adalah proses terakhir dalam pengajuan KPR dilakukan di hadapan notaris yang juga dihadiri pihak developer dan pihak Bank
Proses penandatangan Nasabah tidak bisa diwakilkan dengan pasal, nasabah wajib menunjukan identitas asli kehadapan notaris. Pihak notaris akan keabsahan dokumen tersebut, dan setelah proses pemeriksaan telah selesai.
sebagai bukti penyerahan dokumen tersebut pihak notaris akan meberikan Surat Tanda Terima.
Notaris akan menyerahkan surat-surat tersebut kepada pihak Bank sebagai jaminan, notaris akan memberikan salinan sertifikat kepada nasabah namun dengan jangka waktu tertentu
Sekian, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang ingin membeli rumah dengan KPR.